SPBU 24-331-131. JALAN RAYA TOBOALI NIBUNG, KEC.KOBA, MASIH MEMBANDEL SERTA MENYALAH GUNAKAN PERATURAN YANG TELAH DITETAPKAN

Bangka tengah44 Dilihat

Senin : 24 – November – 2025

Pangkal Pinang – Borgol88news.com

Sering diberitakan, SPBU 24-331-131, tetap saja tidak jera, juga, “bahkan Berdasarkan adanya pemberitaan beberapa bulan yang lalu, bahwasanya ada satu unit mobil hangus terbakar, ‘serta di dalamnya ada kerangka manusia sudah hangus terbakar  yang berada tepatnya dijalan Koba samping hotel Aston pangkal – pinang.

dari hasil identifikasi mengatakan,”mobil na’as tersebut membawa beberapa jerigen  berisikan Bahan bakar jenis pertalite,’ serta diketahui juga dari hasil mengerit,”entah dari SPBU mana.

Kemungkinan, na’as, “ketika sang sopir merasa kelelahan serta mengantuk, lalu sang sopir tertidur, “hingga tanpa disadari Rokok yang dipegang sang sopir terjatuh, lalu menimbulkan percikan api hingga membakar seluruh mobil.

Dalam kejadian tersebut, “masih saja ada pihak-pihak SPBU yang memberikan kebebasan kepada para pengerit untuk keluar masuk SPBU demi mendapatkan BBM jenis pertalite.

namun “bukan jadi satu alasan mengapa para pengerit ini masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri mereka sendiri,” dikarenakan faktor mendasarnya demi kebutuhan untuk hidup sehari – hari.

Salah satu contoh SPBU 24-331-131, tepatnya di JALAN RAYA TOBOALI NIBUNG kec. KOBA, Kep.bangka -Belitung

kuat Duga’an menyelewengkan BBM jenis pertalite kepada pengerit untuk dijual kembali, serta

Terlihat seorang  perempuan mengendarai kendaraan jenis roda dua bebas keluar masuk tanpa mengantri, demi mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut.

Tidak membuang waktu media Borgol88news.com langsung menanyakan kepada petugas SPBU hingga memberikan satu pertanyaan ke petugas tersebut, izin mas “apa benar ibu tadi mengerit, serta apakah diperbolehkan untuk memegang nosel serta mengisi sendiri tanpa arahan dari petugas SPBU.

Maaf bapak kalau untuk ibu itu dia memang pengerit,,dan kalau perihal pegang nosel serta mengisi sendiri saya kurang tau dan tidak lihat,ujar petugas  SPBU.

Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:

Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:

Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

sampai terbitnya berita ini, team akan mengupayakan untuk konfirmasi ke PT PERTAMINA, “untuk lembaga serta instansi terkait (APH), “dengan adanya perihal tersebut, mohon segera  ditindak lanjuti.***Red/@Borgol88news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *