Kamis : 15 – Januari – 2026
Bangka selatan – Borgol88news.com
Berdasarkan hasil yang langsung didapatkan di lapangan, bahwasanya masyarakat Sebagin,rajik,hingga permis, kamis : 15 – Januari – 2026, berkumpul di kantor Camat simpang rimba, kab Bangka selatan.
Dalam hal ini masyarakat rajik, permis, Sebagin “berkumpul di kantor camat guna mempertanyakan hak mereka yang hingga saat ini belum terelealisasi kepada masyarakat.
“Pada umum nya Masyarakat menginginkan janji yang telah ditentukan perusahaan PT. Bangka Malindo Lestari (BML) hingga saat ini hanya sebuah janji palsu, bahkan sudah kesekian kali dari tahun 2015, 2024 hingga kini 2026 belum menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan dari Narsum sebut saja pak.marsuri menerangkan bahwasanya “lahan yang sudah dijual oleh sebagian masyarakat Sebagin, Permis, dan Rajik kepada PT. Bangka Malindo Lestari (BML) hingga saat ini belum sama sekali dibayar sesuai kesepakatan yang telah ditentukan, serta bertanda tangan diatas materai.
Namun ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan, dari pihak masyarakat Sebagin memberitahukan bahwa kepala desa mereka sudah menjabat selama Tiga periode, serta menjabat sebagai ketua Koperasi plasma PT. Bangka Malindo Lestari (BML). Menjadi pertanyaan”Apakah Kepala desa diperbolehkan menjadi kepala koperasi Plasma, PT.Bangka Malindo Lestari(BML) yang telah memiliki sertifikasi yang telah ditentukan.
Kuat dugaan adanya praktik manipulatif dari pihak PT. Bangka Malindo Lestari (BML) serta diduga kepala desa yang mencakup sebagai Ketua Koperasi Plasma PT. BML berdiri tanpa diketahui masyarakat setempat pada umumnya.
Ketika acara dimulai di aula kantor camat simpang rimba, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan kab. Bangka Selatan, bapak. Risvandika SP. bermula dengan hikmat,,namun ketegangan serta suasana menjadi tidak kondusif disaat salah satu masyarakat tidak bisa menerima keputusan yang membuat salah satu masyarakat merasa tidak puas atas pernyataan tersebut..dikarenakan sebagian lahan yang sudah disah kan serta sebagian lahan tidak tau kejelasannya.

Setelah rapat pertemuan perihal kejelasan atas lahan masyarakat yang dijanjikan tidak menemui titik terang, namun antara kedua belah pihak diberikan penjelasan bahwasanya selama dua Minggu pihak PT.Bangka Malindo Lestari(BML) tidak diperbolehkan beraktifitas, serta untuk pihak masyarakat selama dua Minggu akan menantikan keputusan mutlak dari PT. Bangka Malindo Lestari (BML).
Terkait perihal tersebut, media Borgol88news.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, terutama pihak KEJATI untuk segera menindak lanjuti permasalahan tersebut ‘apabila ditemukan pelanggaran.
Sampai terbitnya berita ini, media Borgol88news.com akan terus berupaya mencoba mengkonfirmasi kepada pihak2 terkait, bahkan hingga ke jenjang yang lebih tinggi. @Borgol88news.com






