SPBU 24-331-151. BACANG, KEC BUKIT INTAN,, KOTA PANGKAL PINANG, MASIH MEMBANDEL SERTA MENYALAH GUNAKAN PERATURAN YANG TELAH DITETAPKAN PERTAMINA.

SENIN : 21 – SEPTEMBER – 2026

Pangkal Pinang – Borgol88news.com

SPBU 24-331-151, tetap saja tidak jera,.Berdasarkan hasil temuan langsung dilapangan, awak media melihat adanya pelanggaran yang telah ditentukan Pertamina, sehingga DIDUGA akan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU : 24-331-151  kepada pengerit yang terlihat bebas keluar masuk SPBU, tepatnya di jln, Bacang, kec.Bukit intan, kota pangkal pinang.

Berdasarkan hasil laporan yang didapatkan dari Narsum yang tidak mau namanya disebutkan, bahwasanya SPBU 24-331.151,untuk semua kepengurusan diberikan kepada saudara VERY.

Dalam kejadian tersebut, “masih saja ada pihak-pihak SPBU yang memberikan kebebasan kepada para pengerit untuk keluar masuk SPBU demi mendapatkan BBM jenis pertalite.

namun “bukan jadi satu alasan mengapa para pengerit ini masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri mereka sendiri,” dikarenakan faktor mendasarnya demi kebutuhan untuk hidup sehari – hari.

Oplus_16908288

Namun apapun alasan pengerit hanya demi kebutuhan sehari-sehari, dan tetap pekerjaan tersebut adalah sesuatu pelanggaran atau larangan sesuai ketetapan yang telah ditetapkan Pertamina.

Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:

Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:

Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

sampai terbitnya berita ini, team akan mengupayakan untuk konfirmasi ke PT PERTAMINA, “untuk lembaga serta instansi terkait (APH), “dengan adanya perihal tersebut, mohon segera  ditindak lanjuti.** Team 9

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *