Rabu : 26 – November – 2025
Bangka induk – Borgol88news.com
Setelah beberapa Minggu yang lalu desas desus perihal tentang adanya kabar,”bahwasanya ada seorang bos biji pasir Timah Berinisial (ACW) memiliki banyak kaki tangan yang bekerja untuk nya, yang berkediaman di desa baskara Bhakti, Bangka tengah telah diperiksa oleh tim JAMPIDSUS.
Guna lebih lanjut serta Mendengar adanya laporan bahwa sosok bos tersebut memiliki banyak kaki tangan, media Borgol88news.com segera mencari tahu kebenarannya tersebut.
Berbekal satu informasi yang didapatkan dilapangan bahwasanya ada satu nama yang biasa di sapa (Bahrul), salah satu kaki tangan bos berinisial (ACW) yang berkediaman di desa Penagan.,
Tidak membuang waktu, “media Borgol88news.com segera melakukan investigasi kekediaman saudara (Bahrul) di desa Penagan.
Setibanya didesa Penagan tepatnya dikediaman saudara (Bahrul) kolektor biji pasir timah, team media Borgol88news.com melihat seorang perempuan sedang membersihkan teras rumah yang diketahui adalah istri dari saudara (Bahri), seraya bertanya,.
Permisi buk, bapak Bahri nya ada,.kalau suami saya lagi tidak berada dirumah, dia lagi ke desa Tempilang.
Oh iya buk, kalau boleh tau apa benar bapak (Bahrul) pengepul biji pasir timah (kolektor) dan apakah benar juga bapak (Bahrul) bekerja dengan bos (ACW).
oh iya benar pak,,tapi untuk sekarang ini semenjak bos (ACW) didatangi lalu diperiksa JAMPIDSUS suami saya sekarang menambang di Tempilang tepatnya di pasir kuning..ujar sang istri.
Disini yang harus diperhatikan serta menjadi satu pertanyaan, apakah saudara (Bahrul) memiliki legalitas yang lengkap, atau bisa dibilang ILEGAL.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
jika saudara (BAHRUL) terbukti Bersalah, kepada APH mohon untuk segera di tindak lanjuti sesuai Proses hukum undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Sampai terbitnya berita ini, ‘team media akan terus mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan tali jaringan mafia Timah di pulau Bangka Belitung.***Team/Red

