Selasa : 23 – Desember – 2025
Pangkal pinang – Borgol88news.com
Berdasarkan hasil laporan dari pihak korban,media Borgol88news.com segera menyambangi ke kediaman sang gadis belia berinisial (NNY) berusia 17 tahun, yang menerima perlakuan intimidasi dari pihak saudari (IKE) dengan membawa tiga orang ke kediaman korban, yang diketahui diduga adalah ibu kandung pelaku, serta dua orang pria.
Kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut yang diduga salah tanggapan perihal saudara Dimas dituduh memiliki hubungan dengan korban (NNY). Setelah saudari (ike) mendengar perihal tersebut, yang diketahui Dimas sebagai pacar temannya yang bernama Pebi, saudari ike memilih untuk ikut campur dalam urusan tersebut.
Saat setelah mendengar bahwasannya saudara Ike langsung mendatangi ke tempat kediaman korban dengan mengajak beberapa orang seperti yang disebutkan sebelumnya,diduga ibu kandung,serta kedua pria yang tidak diketahui namanya.
Sesampai di kediaman korban,para pelaku langsung melabrak, dengan makian yang tidak pantas disertai melakukan tindakan kekerasan dengan cara menampar kepala korban dengan sebanyak 4kali.
Dengan mendapati laporan tersebut media Borgol88news.com akan mencoba konfirmasi kepada pihak pelaku agar berita ini berimbang, apabila terbukti para pelaku melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka diharapkan kepada petugas terkait khususnya APH untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.
publik:
Pasal yang Dilanggar:
1. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan biasa)
Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau 5 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 7 tahun jika mengakibatkan kematian.
2. Pasal 352 KUHP (Penganiayaan ringan)
Hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda.
3. Pasal 354 atau 355 KUHP jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sampai terbitnya berita ini, team media Borgol88news.com akan berupaya mencoba mengkonfirmasi kepada pihak2 terkait..***@Borgol88news.com






