Selasa : 9 – Desember – 2025
Pangkal Pinang – Borgol88news.com
Sorotan publik mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sustik kota Pangkal – Pinang menyusul munculnya laporan DUGAAN pungutan uang rutin yang dibebankan kepada warga binaan.
DUGAAN tersebut mencuat setelah seorang warga binaan dilaporkan menghubungi pihak luar dan menyampaikan keluhan bahwa dirinya sudah tidak sanggup lagi menahan tekanan selama berada di dalam lapas.
Menurut informasi yang diterima redaksi, warga binaan tersebut menyebut kami mengalami tekanan ekonomi , lantaran setiap kamar atau blok tahanan DIDUGA diwajibkan memberikan setoran uang secara mingguan, Praktik tersebut disebut berlaku tanpa penjelasan resmi dan dinilai memberatkan warga binaan.
“sehingga menelpon dan mengatakan sudah tidak sanggup lagi jika nominal sebesar itu Setiap kamar / Block nya diminta uang setiap minggu, di angka nominal yang cukup fantastis apabila terkumpul semua dari setiap block / kamar,. Namun DUGAN Pungli tersebut tidak terlaksanakan atau batal terjadi, dikarenakan semua WBP setiap block / kamar menolak kegiatan yang DIDUGA Pungli tersebut. ungkap sumber yang menerima langsung laporan ditempat.
Pengakuan ini memicu perhatian serius karena diduga tidak hanya dialami oleh semua warga binaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan pungutan mingguan tersebut berlaku di seluruh kamar atau blok di Lapas Sustik, sehingga muncul dugaan adanya praktik yang berjalan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Seorang narasumber yang dihubungi redaksi melalui media sosial dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keluhan serupa sudah lama beredar di kalangan warga binaan maupun keluarga mereka. Namun, sebagian besar memilih untuk tidak melapor secara terbuka karena takut akan adanya tekanan atau perlakuan tertentu selama menjalani masa tahanan.
“Keluhannya ada, tapi banyak yang memilih diam karena takut,” ujar narasumber tersebut.
Dugaan pungutan rutin ini dinilai sangat membebani warga binaan, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Tekanan ekonomi yang terus menerus disebut dapat berdampak serius pada kondisi psikologis warga binaan dan bertentangan dengan prinsip dasar pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Seiring mencuatnya dugaan ini, perhatian publik juga tertuju pada Pejabat (PJ) atau penanggung jawab Lapas Sustik. Peran dan fungsi pengawasan internal dipertanyakan, termasuk sejauh mana dugaan pungutan tersebut diketahui atau luput dari pengawasan pihak berwenang di lingkungan lapas.
Dari sisi hukum, dugaan pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan berpotensi melanggar ketentuan pidana.
disini juga dapat dinilai bahwasanya larangan menggunakan Handphone di dalam lapas tidak di hiraukan.
Oknum aparatur negara yang terbukti memaksa warga binaan memberikan sesuatu dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP, serta Pasal 55 KUHP apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Selain pidana, ancaman sanksi administrasi berat juga terbuka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hingga berita ini diterbitkan, PJ Lapas Sustik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan mingguan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Publik mendesak agar Kanwil Kemenkumham dan Inspektorat Jenderal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Penindakan tegas dianggap penting untuk memastikan perlindungan hak-hak warga binaan serta mencegah terulangnya dugaan praktik serupa di lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan, bukan ruang yang justru menambah beban dan tekanan bagi warga binaan di balik jeruji besi. ***Team/Red @Borgol88news.com






