Lapor pak Kapolres, aktifitas tambang timah ilegal yang berada diperairan Jelitik dekat depan pos polairud mohon ditutup.

Bangka induk2 Dilihat

Jumat : 28 – Agustus – 2026

Bangka induk – Borgol88news.com

Jika berbicara tentang Prov, Kep.Bangka – Belitung, “pasti akan tertuju kepada keindahan alam laut nya serta dikenal sebagai provinsi yang berpenghasilan dibidang sektor pertambangan biji pasir timah.

Namun dibalik keindahan alam lautnya ini, ada permasalahan Besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah setempat dan dinas terkait.

Permasalahan tersebut datang dari sektor pertambangan biji pasir timahnya.

Tidak dipungkiri, “kasus komoditi Timah yang telah terjadi sebelumnya, sudah merugikan negara sebesar 300T. Namun tidak sampai disitu saja, “Media Borgol88newa.com mendapat laoran dari Narsum yang enggan disebut namanya, “Bahwa, adanya berupa aktifitas tambang Biji pasir timah ilegal yang berada diperairan Jelitik dekat dengan pos polairud Bangka induk, yang berada di jalur alur kapal nelayan.

aktifitas tambang timah ilegal  tersebut masih terus beraktifitas,serta membuktikan bahwa lemah nya pengawasan dari APH seakan – akan menutup mata.

Menurut narsum yang enggan disebutkan namanya, “Tambang biji pasir Timah tersebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama Bidin, wajib setor perminggu satu juta rupiah serta mengambil keuntungan lainya sebanyak 20 persen dari hasil menambang.

Oplus_16908288

Untuk biji pasir timah hasil tambang tersebut di tampung oleh seseorang yang dulunya sebagai kepala lingkungan (Kaling), atas nama AHAD. Ujar narsum.

Dengan adanya aktivitas tambang timah  ilegal yang beroperasi di alur nelayan Jelitik  tepatnya depan pos pol airud Bangka induk, kepada pihak APH serta instansi terkait untuk menindak tegas para penambang ilegal tersebut, dengan proses hukum yang berlaku terkait pertambangan di wilayah hukum tersebut.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat serta mencari keuntungan pribadi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sampai terbitnya berita ini, Media Borgol88news.com akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan, ‘tali jaringan mafia timah di Bangka Belitung sampai akar nya.**@Borgol88news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *