Sabtu : 23 – Mei – 2026
Pangkal Pinang – Borgol88news.com
Berdasarkan informasi yang didapatkan langsung dari Narsum berinisial (RY),kepada Media Borgol88news.com kamis: 21 – Mei – 2026.
Bahwasanya dirinya sudah merasa dirugikan serta bisa dikatakan telah DiBohongi oleh sesama pebisnis/pengusaha biji pasir timah yang berkediaman di Jl. Rw. Indah, Kace Tim., Kec. Mendo Bar., Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan serta pengakuan langsung dari Narsum (RY) kronologis tersebut ketika salah satu rekan (RY) mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menawar untuk membeli biji pasir timah kepadanya,namun dikarenakan saudara (RY) tidak sempat kelokasi sipenjual, maka saudara (RY) meminta salah satu anak buahnya berangkat untuk membeli serta membawa biji pasir timah yang hendak dijual tersebut.
Setiba ditempat si penjual dengan berkomunikasi melalui via Handphone, saudara (RY) bertanya dahulu sebelum melakukan kesepakatan.
Kalau boleh tau berapa nilai Balance timah nya, ujar (RY).
Nilai Balance sekitar 7,1 lah, (ujar penjual).
Tidak butuh waktu lama biji pasir timah seberat 900 kg tersebut dibeli saudara (RY) dan dibawa ketempat nya.
Setelah biji pasir timah tersebut sampai ditempat saudara (RY),maka saudara (RY) mengecek dan melakukan Balance ulang,
Setelah nilai hasil balance ulang ternyata saudara (RY) sangat merasa kecewa, bahwasanya diketahui nilai balance tersebut hanya 6,9. Saudara (RY) segera Menghubungi H.Saleh dan mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan kesepakatan dan mau mengembalikan, namun ditolak H.Saleh seraya berkata kulapor ikak dengan anak ku yang berdinas di Polda, ujar H.Saleh.
Berdasarkan keterangan dari saudara (RY) dari total kerugian 12 juta rupiah hanya dikembalikan 3,5 juta rupiah kepada saudara (RY).
Tidak sampai disitu, media Borgol88news.com segera mencari tau siapa sosok H.Saleh tersebut, ternyata diketahui H.Saleh adalah Purnawirawan dari Kepolisian berpangkat AKP.
Serta mengetahui bahwasanya biji pasir timah milik H.Saleh tidak ada spk atau iup timah, yang diduga didapatkan dari penambang biji pasir timah ILEGAL.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Media Borgol88news.com meminta Kepada pihak terkait APH, team Satgas Satlap segera melakukan tindakan serta jangan tebang pilih dan menutup mata. Sampai diterbitkan berita tersebut,Team akan mengkonfirmasi ke pihak-terkait bahkan akan mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi.**Team 9 @Borgol88news.com






