Sabtu : 18 – April -2026
Bangka Tengah – Borgol88news.com
– sungai selan 2, kec.sungai selan, Kab.Bangak Tengah.
Sudah hampir 5tahun sangat lamanya (ASEP SOBARI) melakukan aktivitas sebagai pengepul atau biasa kita dengar sebagai Pengerit BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Satu persatu SPBU yang berada di pangkal pinang serta SPBU sungai selan.
dari keterangan yang didapatkan oleh Narsum yang enggan disebutkan namanya serta temuan dilapangan, kuat dugaan bahwasannya (ASEP SOBARI) atau biasa disapa ASEP warga sungai selan ini melakukan kegiatan ilegal tersebut setiap hari, bahkan diketahui saudara Asep bisa mengumpulkan dan menampung hasil dari mengerit sebanyak 50 jerigen dengan total 1000 liter dan minimal 30jerigen atau 600 liter perhari untuk dijual kembali.
Dari hasil mengepul/mengerit tersebut biasanya saudara Asep menjual kembali ke setiap warung-warung yang sudah menjadi pelanggan tetap miliknya, bahkan lebih parahnya lagi saudara Asep diketahui menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite hasil dari mengerit tersebut kepada para penambang biji pasir timah jenis user atau sebu.
Biasanya saudara (Asep sobari) mengepul/Mengerit menggunakan kendaraan roda empat jenis Kijang kapsul bewarna silver dengan Nomor polisi(Nopol) BN 1282 AN ,(ujar narsum).
Kepada instansi terkait untuk tidak tebang pilih dan menutup mata, serta memohon agar perihal ini untuk segera ditindak lanjuti dan jangan tebang pilih sesuai perintah dan arahan dari R1 untuk sikat habis mafia-mafia BBM.
Media Borgol88news.com akan mengupayakan konfirmasi kepada (ASEP SOBARI) mengenai tentang legalitas perihal aktivitas tersebut.
Serta”Mengupayakan agar berimbang dengan apa yang kita liat dan apa yang kita dengar,.
‘kepada pihak yang berwenang khususnya APH di wilayah tersebut harus ada tindakan tegas terhadap aktivitas para pengepul/Pengerit BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada diwilayah hukum nya.
Hal tersebut tentu saja sudah melanggar peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya (Asep Sobari) yang merasa bebas saja tanpa menyadari bahwa aktivitas tersebut melanggar undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah, namun dianggap saudara (Asep Sobari) sudah lumrah.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:
Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:
Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
Sampai terbitnya berita ini, ‘team media akan terus mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan tali jaringan mafia BBM di pulau Bangka Belitung.**Red@Borgol88news.com








