Kamis : 9 – Juli – 2026
Pangkal Pinang – Borgol88news.com
Berdasarkan hasil yang langsung didapatkan di lapangan, bahwasanya masyarakat Sebagin,rajik,hingga permis berkumpul di kantor Dewan perwakilan rakyat (DPR) provinsi Bangka Belitung.
Dalam hal ini masyarakat Delapan Desa kab.Bangka “berkumpul di kantor Dewan perwakilan rakyat (DPR) guna mempertanyakan hak mereka yang hingga saat ini belum terelealisasi kepada masyarakat.
“Pada umum nya Masyarakat menginginkan janji yang telah ditentukan perusahaan PT. GUNUNG MARAS LESTARI (GML) Hingga saat ini hanya sebuah janji palsu, bahkan sudah kesekian kali dari tahun 1997 hingga kini 2026 belum menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan dari Narsum sebut saja Bujang menerangkan bahwasanya “lahan yang sudah dijual oleh sebagian masyarakat Delapan Desa kab.Bangka kepada PT. Gunung Maras Lestari (GML) hingga saat ini belum sama sekali dibayar sesuai kesepakatan yang telah ditentukan, serta bertanda tangan diatas materai.
Namun ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan, dari pihak masyarakat memberitahukan bahwa kepala desa mereka tidak hadir dalam orasi hari ini serta, Kuat dugaan adanya praktik manipulatif dari pihak PT. GUNUNG MARAS LESTARI (GML) kepada masyarakat Delapan Desa kab.bangka,.
Disaat acara dimulai di aula kantor Dewan perwakilan Rakyat provinsi Bangka Belitung, dan dihadiri oleh direktur perusahaan PT. Gunung Maras lestari (GML),dan dihadiri pengacara direktur perusahaan tersebut, bermula dengan hikmat,,namun ketegangan serta suasana menjadi tidak kondusif disaat salah satu masyarakat tidak bisa menerima keputusan yang membuat salah satu masyarakat merasa tidak puas atas pernyataan tersebut. dikarenakan sebagian lahan yang sudah disahkan serta sebagian lahan tidak tau kejelasannya.
Setelah rapat pertemuan perihal kejelasan atas lahan masyarakat yang dijanjikan tidak menemui titik terang, namun pihak masyarakat Delapan desa memberikan penjelasan bahwasanya selama belum ada keputusan dari pihak PT.Gunung Maras Lestari (GML). masyarakat menekankan pihak porkovimda untuk mencabut izin perkebunan serta mencabut sertifikat HGU yang sudah hampir berakhir masa penggunaan, masyarakat pun tidak memperbolehkan beraktifitas, dan pihak masyarakat delapan desa akan menutup akses jalan produksi pemanenan buah sawit,.hingga sampai saat kini masyarakat menantikan keputusan mutlak dari PT. GUNUNG MARAS LESTARI (GML).
Terkait perihal tersebut, media Borgol88news.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, terutama pihak KEJATI untuk segera menindak lanjuti permasalahan tersebut ‘apabila ditemukan pelanggaran.
Sampai terbitnya berita ini, media Borgol88news.com akan terus berupaya mencoba mengkonfirmasi kepada pihak2 terkait, bahkan hingga ke jenjang yang lebih tinggi.@Borgol88news.com












